![]() |
| Tim Kuasa Hukum Pekerja. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Sidang keempat perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Rizky Maulana Harahap sebagai penggugat melawan PT Surya Madistrindo selaku tergugat kembali ditunda di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn tersebut ditunda setelah majelis hakim yang diketuai Zulfida Hanum menyatakan surat kuasa dan surat tugas perwakilan tergugat yang hadir dalam persidangan belum dapat ditunjukkan.
Penggugat hadir melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan. Sementara pihak tergugat hadir melalui perwakilan HRD.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kewenangan perwakilan HRD tersebut untuk hadir mewakili perusahaan. Namun, karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas, perwakilan tergugat tidak diperkenankan mengikuti persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan relaas panggilan sidang untuk persidangan hari itu tidak sah sehingga pihak tergugat harus kembali dipanggil secara patut.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Akhmad Rivai, SH, selaku Ketua DPD RTMM SPSI Sumatera Utara yang juga menjadi penerima kuasa, menilai rangkaian penundaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perkara.
"Kami menduga ada itikad buruk dari tergugat yang sengaja memperlama proses persidangan," kata Akhmad Rivai usai persidangan.
Menurut dia, perkara tersebut telah melalui beberapa kali persidangan dengan alasan penundaan yang berbeda.
Ia menjelaskan, sidang pertama ditunda dengan alasan alamat tergugat tidak diketahui. Selanjutnya, sidang kedua ditunda karena persoalan pemanggilan terhadap tergugat.
Pada sidang ketiga, kata dia, relaas panggilan dinyatakan sah diterima tergugat, tetapi pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian pada sidang keempat, pihak HRD tergugat hadir, tetapi tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas sehingga tidak diperkenankan mengikuti persidangan.
"Seharusnya proses perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.
Akhmad berharap proses persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
Ia juga meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap proses persidangan perkara tersebut.
"Kami mohon atensi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Bapak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap proses perkara ini," katanya.
Sementara itu, mengenai alasan dan sikap pihak PT Surya Madistrindo terkait ketidakhadiran maupun kelengkapan administrasi perwakilannya dalam persidangan, belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan. Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada 1 Oktober 2026.













