Notification

×

Iklan

2 Hektar 'Daun Surgawi' di Bukit Tor Mangompang Tanah Angkola

Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:49 WIB Last Updated 2022-02-19T03:49:28Z
Lahan ganja seluas 2 hektar di pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina.  

ARN24.NEWS -- Berjibaku selama 6 jam perjalanan. Satu jam melintasi area menggunakan mobil dan 5 jam lagi berjalan kaki. Menanjaki bukit dikelilingi hutan. Tak lupa sejumlah senjata dipanggul. Dari ujung wilayah tampak menghijau dengan sirip daun kecil-kecil. 

Ya, itulah lokasi tujuan Tim Gabungan Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal. Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Di sana tak ada aktivitas. Namun lokasinya sungguh sulit dijangkau. Di tengah hutan tersebut ternyata tumbuh tanaman yang dilarang pemerintah. Ganja, begitulah tanaman tersebut. Luas lahan ditanami sekira 2 hektar. Terhitung ada sekitar 10 ribu pohon ganja di sana. Siap panen, mungkin bisa meraup untung bikin ludah menetes. 

Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/2/2022) malam, bahwa lahan itu diusahai seorang warga inisial S. Pelaku sendiri dirinkus berkat informasi warga yang resah atas aktivitas selama dilakukannya. Dari tangan S ditemukan barang bukti satu karung ganja yang akan dijualnya. 

"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya," singkat Kombes Hadi Wahyudi. "Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas 
dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," sebut mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Karena takut disalahgunakan, alhasil ribuan batang pohon ganja itu dimusnahkan oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina

"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.(saze)