Polisi saat mendatangi lokasi judi tembak ikan yang kini sudah tutup. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti adanya pemberitaan tentang dua lokasi permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, personel langsung menuju ke lokasi.
Hal itu dilakukan untuk mengecek keberadaan judi tembak ikan yang berlokasi di Jalan Resleting, Medan. Setelah didatangi lokasi judi tembak ikan ternyata sudah tutup dan tidak beroperasi.
Selanjutnya, personel menuju lokasi judi tembak ikan di Jalan Binjai KM 9, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, juga tidak ditemukan kegiatan aktivitas pemain judi tersebut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan 2 lokasi judi tembak ikan sebagaimana yang diberitakan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Untuk judi tembak ikan di Jalan Resleting, dari hasil keterangan warga sekitar menyatakan tempat itu dulu ada yang menempati namun sudah lama kosong. Begitu juga lokasi judi tembak ikan di Jalan Binjai KM 9, dari keterangan penjaga parkir dan masyarakat lokasi itu sudah tutup,” katanya, Senin (14/2/2022) malam.
Chandra menegaskan, Polsek Medan Sunggal akan menindak tegas segala jenis permainan judi termasuk judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itu, Polsek Medan Sunggal berharap kepada masyarakat apabila menemukan adanya permainan judi tembak ikan agar melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sh)