Notification

×

Iklan

2 Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Medan Tuntungan

Selasa, 15 Februari 2022 | 14:33 WIB Last Updated 2022-02-15T07:33:46Z

Ket Foto : Kedua pelaku diamankan petugas Polsek Medan Tuntungan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan, Kamis 10 Februari 2022 lalu.


Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AH dan MK. Sementara korbannya berinisial RTP (48) warga Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.


Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka di kepala dengan 3 jahitan karena terkena pukulan benda tumpul dari besi yang diduga dilakukan kedua pelaku.


Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak didampingi Ipda Elia Karo-karo kepada wartawan mengatakan kronologis peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam tepatnya di Jalan  Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.


"Dari penganiayaan tersebut, korban RTP langsung membuat laporan ke Polsek medan Tuntungan dan diterima serta sudah dilakukan olah TKP,” kata Iptu Christin, Selasa 15 Februari 2022.


Lanjut dikatakan Iptu Christin, berdasarkan laporan tersebut dan telah mengetahui identitas pelakunya kemudian Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo bersama tim langsung menuju ke kediaman pelaku.


"Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di Jalan Flamboyan Raya,” kata Kapolsek.


Setelah pelaku diamankan, sambung Kapolsek, dengan dasar dan bukti yang cukup serta keterangan saksi saksi, pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana," pungkasnya. (has)