ARN24.NEWS -- Dua pelaku kasus dugaan pembongkaran rumah tak berkutik setelah ditembak petugas Polsek Medan Area. Pasalnya, kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat diamankan.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni masing-masing berinisial HG Kakek (38), warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, No 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecarmatan Medan Area.
"Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke -5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, " ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, di Mapolsek Medan Area, Jumat (18/2/2022).
"Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku itu masing - masing uang tunai Rp 22.000, 1 potong kayu broti 2x2 sepanjang 58 cm dan 2 potong mahkota pagar, " tambah Kompol Sawangin.
Kronologi kejadian, pada Senin, 14 Februari 2022, sekitar pukul 15.20 WIB, pelapor (korban) Nurmaida Panjaitan, warga Jalan Selambo Raya, No 19, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, datang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Ketika itu pelapor tidak melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relive pagar rumah sebanyak 3 blok.
Selanjutnya, pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga pelapor dan oleh saksi Samiati dan Else menerangkan, bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu, 13 Februari 2022, antara pukul 02.00 WIB. Selanjutnya korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah dan didapati bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 20 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan pada hari Rabu, 16 Februari 2022, pukul 22.00 WIB. dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya, Hendri Gunawan alias Kakek, yang kemudian berhasil diamankan di sebuah warnet.
Pelaku mengaku menjual mahkota pagar milik korban Rp 135.000. Pelaku Ade menerima Rp 65.000 dan tersisa hanya Rp 10.000 dan pelaku Hendri menerima uang sebesar Rp 70.000 dan tersisa Rp 12.000.
"Keduanya diberikan tindakan tegas karena ingin kabur dari sergapan petugas Polsek Medan Area," jelas Kompol Sawangin. (has)