ARN24.NEWS -- Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 dikabarkan akan cair di H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri yang tepatnya di bulan April 2022.
Untuk mekanisme pencariannya pun masih sama seperti tahun 2021 lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.
Dirangkum okezone.com, Selasa (15/2/2022), berikut ini besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS tahun 2022:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200