Notification

×

Iklan

Catat! Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

Selasa, 15 Februari 2022 | 10:03 WIB Last Updated 2022-02-15T03:03:00Z


ARN24.NEWS
-- Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 dikabarkan  akan cair di H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri yang tepatnya di bulan April 2022.

Untuk mekanisme pencariannya pun masih sama seperti tahun 2021 lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Dirangkum okezone.com, Selasa (15/2/2022), berikut ini besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS tahun 2022:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200