RS, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, RS, warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 21.15 WIB. RS ditangkap lantaran diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasi Humas, AKP Agus Irianto, Minggu (20/2/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap RS di Jalan Sei Babura, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
"RS dan barang bukti serbuk kristal berwarna putih diduga sabu seberat ± 1,34 gram telah diamankan ke Sat Narkoba," ucapnya.
Dijelaskan Agus, penangkapan RS berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan bahwasanya RS hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura.
"Di TKP, RS sedang dibonceng dengan sepeda motor, petugas langsung menghentikan dan memeriksa. Ditemukan sabu dalam kantongan plastik warna merah," kata Agus.
Hasil interogasi, RS mengakui dalam kantongan plastik warna merah yang diduga berisi sabu miliknya. (sh)











