Notification

×

Iklan

Kabar Baik!!! Setelah Didemo, Kemnaker Janji Revisi Aturan JHT

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:01 WIB Last Updated 2022-02-22T13:01:29Z

ARN24.NEWS -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua (JHT). Saat ini, JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui siaran pers biro Humas Kemnaker, Senin (21/02/2022). 

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan para pekerja atau buruh. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. 

Jadi, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi. Baca Juga: Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun. (jpnn/nt)