ARN24.NEWS - Petugas gabungan yang terdiri dari Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 membubarkan kerumunan di sejumlah kafe dan restauran di Merdeka Walk, Lapangan Merdeka dan Jalan Gatot Subroto, Medan Kamis (17/2/2022) malam.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) mengatakan sejumlah tempat usaha nonesensial (keuangan dan perbankan) yang ditutup dengan mengarahkan pemilik usaha tetap mematuhi prokes dan patuhi jam operasional hingga pukul 21. 00 WIB.
"Operasi PPKM yang dilakukan itu melibatkan Sat Lantad Polrestabes Medan, TNI, Sat Pol PP Kota Medan, BPBD dan Dishub Medan yang bekerja dengan sesuai prosedur dan humanis," ungkapnya.
Selain melakukan penutupan tempat usaha atau kafe yang banyak di wilayah Kota Medan, sambungnya, pihaknya juga mengajak warga untuk patuhi prokes dan lebih baik berada di rumah saja.
"Kita mengajak warga dan anak muda yang ada di Medan untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Kita minta warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan," imbaunya.
Kasat Lantas juga meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan. Kegiatan PPKM akan terus dilakukan sampai 28 Februari 2022 mendatang. Ia menghimbau, jangan nongkrong di kafe lagi, kalau masih melawan akan disikat oleh petugas.
"Surat edaran Wali Kota Medan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal dengan prokes secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," tegasnya mengakhiri. (nz)