×

Iklan

Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang Diadili Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 | 18:57 WIB Last Updated 2022-02-14T11:57:29Z

Ketiga terdakwa dihadirkan secara online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, Indrawansyah Putra Harahap bersama Bendahara Pengeluaran, Rini Tutut Ariningrum, dan Direktur CV Marguna, Jamil Lubis, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/2/2022) sore.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dijerat tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


JPU dari Kejari Deliserdang, Novi Yanthi dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Indrawansyah Putra Harahap didaulat Sekretaris DPRD alias Sekwan Kabupaten Deliserdang sebagai Pejabat  Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat Dewan (Setwan) TA 2018 dan 2019.


Warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.


Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.


Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," urai Novi Yanthi.


Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Hakim ketua Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang baru dibacakan JPU. (sh)