ARN24.NEWS -- Tim Kolaborasi dari Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan dan Satpol PP melakukan pembongkaran sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membangun usaha diatas parit, Jumat 18 Februari 2022. jam 09.00.WIB.
Adapun pembongkaran PKL tersebut yakni di sepanjang jalan Jamin Ginting hingga sepanjang Jalan Parit yang melanggar aturan.
Menurut pihak terkait, ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang membangun bangunan di atas parit . Alasan lain adalah karena sampah, yang merupakan limbah dari pedagang kaki lima menumpuk di area yang di tertibkan.
Camat Medan Tuntungan Harry Tarigan S.STP melalui Raja Salomo Tarigan, S.Kom selaku Lurah Sidomulyo menyebutkan bahwa para pedagang telah diberi teguran dan peringatan sebelumnya.
Selain itu pihak kelurahan Sidomulyo juga menertibkan masyarakat yang masih memelihara ternak kaki empat sesuai dengan Peraturan Walikota Medan nomor 26 tahun 2013 tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.
Salomo mengatakan bahwa Kelurahan Sidomulyo akan tetap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan warga sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan.
Kegiatan di hadiri Lurah Sidomulyo, pihak kecamatan Medan Tuntungan dan satpol PP kota Medan. (has)