Notification

×

Iklan

Polresta Deli Serdang Gelar Rekontruksi Pembunuh Pacar Usai Berhubungan Intim

Senin, 14 Februari 2022 | 21:45 WIB Last Updated 2022-02-14T14:45:15Z

Tersangka melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Imelda yang merupakan pacarnya. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, yang ditemukan tewas mengambang di kolam bekas galian warga, di Dusun Masjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/2/2022).


Rekontruksi ini dilakukan untuk menyamakan fakta-fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keterangan tersangka, MSB (16) warga Dusun II Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.


Dalam rekontruksi yang digelar di Polresta Deli Serdang, pelaku memperagakan sebanyak 20 adegan.


Diketahui motif dari kasus ini adalah tersangka cemburu dengan korban sehingga timbul niat tersangka menghabisi nyawa kekasihnya.


Berawal dari pertengkaran antara keduanya saat berboncengan menggunakan sepeda motor tersangka.


Didalam perjalanan pelaku yang dibakar api cemburu bersepakat dengan korban untuk menyudahi pertengkaran mereka dengan kesepakatan mau melakukan hubungan badan.


Singkat cerita, dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan badan di TKP. Namun korban tidak mau menyerahkan keperawanannya dikarenakan korban takut dihianati dan ditinggalkan namun korban bersedia memberikan lobang anusnya sebagai penggantinya.


Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya masih emosi dan mendorong korban ke dalam kolam bekas galian warga dekat semak-semak tempat mereka melakukan hubungan badan.


Usai mendorong korban ke dalam kolam, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.


Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, menggigit serta mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran dan bekas gigitan di tangan tersangka.


Setelah memastikan korban tewas pelaku bergegas meninggalkan TKP seperti tidak terjadi apa-apa dan melakukan aktifitas seperti biasa.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati ataupun ancaman pidana seumur hidup. (sh)