×

Iklan

Polsek Medan Baru Amankan 3 Terduga Pelaku Pemerasan Modus Berkencan

Rabu, 16 Februari 2022 | 22:11 WIB Last Updated 2022-02-16T15:12:15Z

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online, dari 2 laporan kasus yang ditangani petugas kepolisian selama 1 bulan.


"Kasus yang pertama dilakukan 2 orang pelaku berinisial SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Sei Halian Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (15/2/2022).


Sedangkan kasus kedua dilakukan seorang perempuan berinisial B (21) warga Jalan Sei Mencirim Sunggal yang terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan.


"Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa," kata Kapolsek Medan baru.


Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa ditempat yang telah disepakati.


"Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp. 2.500.000,- namun korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp. 350.000,-," terang Kapolsek Medan Baru.


Sedangkan di kasus yang kedua, Kapolsek Medan Baru menerangkan pelaku B mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang ada di dalam dompet korban. 


"Kasus yang kedua, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, disitu kemudian pelaku B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun. (has)