Notification

×

Iklan

Sadis!!! Kisah Sejoli Setelah Bersetubuh Lalu Dibunuh...

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:20 WIB Last Updated 2022-02-08T07:08:11Z
Iustrasi

ARN24.NEWS -- Berawal dari cekccok mulut sepasang kekasih. Kemudian berlanjut ke peraduan. Namun bukan cerita bahagia didapatkan malah pembunuhan. Kisah suram sejoli ini diungkap Polres Deliserdang, kemarin. 

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengadakan temu pers. Ini terkait mayat di areal persawahan Dusun Masjid, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, awal Februari kemarin. Nah, korban ternyata inisial IM. Berusia 20 tahun yang merupakan warga setempat. 

Sedangkan pelaku adalah NSB yang umurnya masih 16 tahun. Bahkan, NSB pun masih berstatus pelajar SMA di sana. Ceritanya, NSB menjemput ke rumah korban yang bermukim di Kecamatan Pantai Labu, pada 2 Februari. 

Mereka pun jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Hanya saja, di atas kendaraan itu sepasang kekasih ini bertengkar. Ya, ini disebabkan korban cemburu. Kabarnya, si pelaku ketahuan selingkuh. 
Saking emosinya, korban yang tak terima diduakan itu melayangkan kata-kata kasar kepada pelaku. 

Perkataan tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Tak senang, alhasil pelaku merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya itu. 

"Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Dia lalu meminta ponsel milik korban namun tidak diberikan. Karena itulah mereka bertengkar saat di atas kendaraan," kata Irsan Sinuhaji. 

Di suatu tempat, mereka berhenti. Di situ pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri. Dan permintaan pelaku ternyata diamini korban. 

Usai berhubungan badan dan korban sedang memakai celana, pelaku mendorongnya sampai terjatuh ke dalam kubangan air. Dia lalu ikut terjun ke air dan tangannya mendorong korban dengan maksud 
menenggelamkannya sekitar 5 menit. 

Saat itu korban berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku namun kalah kuat hingga nyawanya tidak tertolong. 

Polisi yang menyelidiki kasus menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, Dia kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Deliserdang. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengaan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (ins/saze)