Notification

×

Iklan

Terjerat Narkoba, Brigadir Erwin Tua Samosir Divonis 6 Tahun Bui

Rabu, 23 Februari 2022 | 18:35 WIB Last Updated 2022-02-23T11:37:01Z

Majelis hakim dipimpin Afrizal didampingi dua hakim anggota membacakan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa oknum polisi. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Terjerat narkoba, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Samosir, Brigadir Erwin Tua Samosir (35) warga Jalan Maribun 2, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, divonis 6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Rabu (23/2/2022) sore. 


Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut dipimpin hakim ketua, Afrizal didampingi dua hakim anggota dan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU), Ester Hutauruk dan kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Ruang Sidang Kartika. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, menjual narkoba bukan tanaman sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Dengan ini menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa," tegas hakim.


Mendengar putusan itu, terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya seraya berkata masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.


"Saya akan pikir-pikir pak hakim," ucapnya. 


Putusan majelis hakim ini sama (confrom), karena sebelumnya JPU, Ester menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan. 


Sebelumnya, perkara yang menjerat oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun itu dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (14/10/2021) lalu.


Adapun barang bukti yang disita untuk dimusnahkan dari terdakwa yakni 1 buah bong alat hisap dari sebuah kotak margarin merk Forvita warna hijau, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 buah mancis dan jarum, 1 bungkus kotak sabun berisi 2 buah plastik klip terdapat 13 paket sabu 1,04 gram. 


Kemudian, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 500 ribu, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Infinix dan 1 unit handphone realme warna biru. (sh)