Notification

×

Iklan

Ada Pungli di Bidang Pendidikan, Segera Adukan ke Call Center Disdik Medan Ini

Selasa, 22 Maret 2022 | 13:09 WIB Last Updated 2022-03-22T06:09:21Z

Layanan Call Centre yang diberikan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan pelayanan publik tidak diragukan lagi. Dengan tegas Bobby Nasution meminta jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik dan hindari tindakan praktek Pungutan Liar (Pungli). Hal ini dikarenakan Bobby Nasution banyak menemukan perbuatan tidak terpuji tersebut, termasuk di bidang Pendidikan.


Sikap dan figur Bobby Nasution sebagai Wali Kota Anti Pungli (Wangli) ini menjadi salah satu acuan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program-programnya. Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Medan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menghindari segala bentuk pungli, pihaknya membuka layanan pengaduan Call Center 0853 7109 3888.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar dalam siaran pers diterima redaksi, Selasa (22/3/2022) mengungkapkan, peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan. Dengan hadirnya Call Center 0853 7109 3888 ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan melaporkan langsung segala bentuk aduan termasuk tindakan pungli di bidang Pendidikan.


Menurutnya, sejak dibuka layanan Call Center 0853 7109 3888, ratusan pesan masuk dalam layanan tersebut. Berbagai macam aduan disampaikan masyarakat, bahkan ada diantaranya masyarakat yang melaporkan untuk tingkat SMA. Meskipun SMA bukan ranah Disdik Medan, namun tetap dilayani dan diakomodir dengan menginformasikan ke Disdik Provinsi Sumut.


"Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan Call Center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Meskipun bukan ranah kita, tetap diterima dan kita sampaikan ke Disdik Provinsi Sumut. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti," jelas Laksamana, sembari mengungkapkan Call Center ini juga untuk mengontrol kualitas pelayanan pendidikan.


Ditambahkannya, dari ratusan pengaduan masyarakat yang masuk, laporan pungli dominan lebih banyak yang disampaikan, mulai dari pemindahan guru dan kebijakan kepala sekolah, sampai dengan pemindahan siswa yang diminta sejumlah uang dan bantuan PIP untuk siswa. Laporan ini segera kita tindaklanjuti dan ternyata benar adanya praktik pungli.


"Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh oknum di SMPN 39. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli," jelas Putra Siregar.


Ia meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini. 


"Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan," tandasnya. (sh)