Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. (Foto: dokumen)
ARN24.NEWS -- Jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN.
Jaksa mengembalikan berkas itu agar dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Sumut. Alasannya, karena berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P19).
"Setelah jaksa selesai meneliti berkas, maka diterbitkan P-19 dan dipulangkan ke Polda Sumut untuk dilengkapi petunjuknya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Menurut Yos, dalam kasus ini, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap, baik syarat formil maupun materiil.
"Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, pengembalian berkas disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
"Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dalam petunjuk tersebut, ada syarat formil terkait kekurangan persuratan dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan," tambah Yos.
Terkait kapan batas waktu berkas dikembalikan ke jaksa, Yos yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas kasus tersebut karena hanya sedikit petunjuk. Bahkan, koordinasi jaksa dengan penyidik juga intens.
"Kita yakin, penyidik pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tutup Yos mengakhiri.
Sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan berkas kasus dugaan tambang emas illegal di Madina dengan tersangka AAN dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Kegiatan penambangan ilegal itu terjadi di Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal pada Agustus 2020 lalu. (sh)