Notification

×

Iklan

Besok, Mantan Kadisdik Tebing Terpidana 5 Tahun Bui Kembali Diadili Korupsi

Minggu, 27 Maret 2022 | 21:22 WIB Last Updated 2022-03-27T15:53:40Z

Mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar menurut rencana, Senin (28/3/2022) besok, akan kembali diadili korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai formasi majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara terpidana 5 tahun penjara tersebut. 


Namun hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (27/3/2022), Pardamean Siregar kembali terjerat tindak pidana korupsi terkait pekerjaan renovasi gedung Museum Kota Tebing Tinggi.


Mantan orang pertama di Disdik tersebut bukanlah terdakwa tunggal. Oknum rekanan yakni Suryanto selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Bimo Mitra Sakti turut dijadikan sebagai terdakwa (berkas penuntutan terpisah.


Diberitakan sebelumnya, Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu Disdik Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan Pekerjaan  Renovasi Gedung Museum.


Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum 'sengaja dikondisikan' agar tidak dilaksanakan secara tender terbuka. 


Melainkan lewat Penunjukan Langsung (PL). selain itu, menurut tim penyidik pada Kejari Tebing Tinggi, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan.


Sementara sebelumnya, 9 Agustus 2021 lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Medan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan mantan Kadisdik H Pardamean terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengadaan Buku Panduan Pendidik di Disdik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi.


H Pardamean Siregar dihukum pidana selama 5 tahun dan membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah-red) juga dinyatakan majelis hakim serupa terbukti bersalah. Terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebing Tinggi dibui 7 tahun penjara. 


Sedangkan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya juga sama-sama dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Hanya saja, terdakwa Efni Efridah yang dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar  Rp397 juta. 


Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa diinformasikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (sh)