![]() |
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH (tengah) didampingi Sekretaris Ansah Tarigan (kanan) dan Bendahara Reza Daeng. (Foto: ARN24.NEWS) |
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH berpendapat, aksi pengeroyakan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir.
"Ini tidak dapat ditolerir. Wartawan berperan sebagai kontrol sosial dalam penegakan hukum yang wajib dilindungi saat melaksanakan tugas," kata Aris, Jumat (25/3/2022).
Rinaldi mengutarakan, jurnalis dalam beraktivitas dilindungi Undang-Undag Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga atas dasar itu wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik secara profesional wajib dilindungi.
"Bahkan dalam konflik yang terjadi antar negara dan terjadi suatu perperangan, wartawan tidak dapat dikeberi ataupun menjadi sasaran tembak, wartawan tetap wajib dilindungi untuk memperoleh informasi hingga menyebar luaskan ke publik," terang Aris didampingi Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng.
Atas peristiwa tersebut Forwakum Sumut, tutur Nasution, meminta kepada Polresta Deli Serdang yang menangani persoalan ini untuk segera menangkap para pelaku aksi kekerasan.
"Polresta Deli Serdang diharapkan segera menangkap para pelaku agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan para pelaku tidak menganggap remeh petugas kepolisian sehingga berani melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," tandasnya. (sh)