Notification

×

Iklan

Gak Tahan Dengar Tangisan, Ayah Bejat Aniaya Istri dan Bayinya

Rabu, 09 Maret 2022 | 20:19 WIB Last Updated 2022-03-09T13:19:08Z

Ayah bejat yang tega menganiaya istri dan anak bayinya. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Sikap seorang ayah berinisial AZP tak patut dicontoh. Pasalnya, warga Kecamatan Medan Denai tersebut tega menganiaya istri dan bayinya berusia 10 bulan. Penyebabnya, hanya gegara tak tahan dengar tangisan bayinya sendiri. 


Perbuatan ayah bejat itu membuat bayi perempuannya mengalami luka memar di wajahnya. Akibatnya, AZP pun ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi bengis AZP terus berlanjut. Sehingga istrinya, RWS yang mencoba meredam amarah AZP malah menjadi sasaran penganiayaan. 


Warga sekitar yang mengetahui hal itu kemudian melapor ke aparat kepolisian. Polisi yang mendapat informasi itu langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya istri beserta anaknya yang masih bayi terjadi pada Minggu (6/3/2022) dan Senin (7/3/2022). 


Awalnya, pada Minggu siang, pelaku sedang menggendong bayinya berinisial ANZP. Namun bayi perempuannya itu menangis dengan kuat. 


"Kemudian, AZP membawa bayinya masuk ke kamar mandi. Istrinya yang melihat itu kemudian meminta kepada suaminya agar bayi itu diberikan kepadanya untuk digendong," kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). 


Meski diminta, pelaku tidak mau menyerahkan bayinya kepada RWS. Tiba-tiba, ibu rumah tangga (IRT) itu melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri bayi perempuannya. Melihat anaknya terluka, sang ibu spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan. 


"Pelaku langsung mengamuk dan menendang bokong kiri istrinya secara membabi buta. Pelaku juga memukuli kepalanya hingga memar dan mencekik leher lalu mencakar wajah istrinya," lanjut Firdaua. 


Bukan itu saja, pada Senin sore, pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis lagi. Saat itu, RWS melihat suaminya menepuk-nepuk wajah bayi sembari memintanya untuk diam. 


Sang ibu berteriak meminta tolong sehingga para tetangga datang dan mengambil bayi perempuan mereka yang wajahnya sudah memar dari gendongan pelaku. Selanjutnya, warga melapor ke polisi. Tak lama, petugas tiba di lokasi dan menangkap pelaku. 


"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Firdaus. (sh)