Majelis hakim saat pembacaan amar putusan terhadap keempat terdakwa. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Empat pria asal Aceh divonis masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka yakni Muhammad Hoyan alias Hantu, Izzal Alwi, Aris Munandar (20) dan Nauval Haikal (20) bersama oknum TNI terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kg ke Kota Banjarmasin.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada keempat terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Mohammad Yusafrihadi Girsang dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/3/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.
"Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) David menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU David, pengungkapan bisnis sabu ini berawal pada Sabtu, 31 Juli 2021. Sekira pukul 09.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kamar nomor 211 Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal.
Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan empat laki-laki dan timbangan elektrik serta bungkusan plastik kosong," ujar JPU.
Adapun keempat pria itu yakni Aris Munandar, Nauval Haikal (diadili berkas terpisah), Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal. Ketika penggerebekan berlangsung, tiba-tiba hape salah satu orang tersebut berdering. Petugas kemudian memerintahkan pemilik hape untuk menyalakan speaker.
Dari seberang telepon, terdengar suara laki-laki mengatakan: '02 dan aku mau ke sana mengantar barang'. Mendengar ucapan itu, polisi lantas menginterogasi keempat pemuda tersebut. Ke-empat laki-laki tersebut juga mengaku bahwa tujuan mereka di dalam kamar hotel untuk menerima sabu sebanyak 2 kg sesuai perintah Azizal (DPO) selaku bandar sabu.
"Arti kalimat '02' merupakan sandi atau kode dari barang yang akan diterima sebanyak 2 kg. Orang yang menghubungi tadilah yang akan mengantar barang tersebut," cetus David. Kemudian, keempat pemuda tadi mengaku bahwa sabu seberat 2 kg yang akan diterima itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin via udara dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.
"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi delapan bungkus. Setiap bungkusnya seberat 250 gram. Setiap orang akan menerima dua bungkus yang akan dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.
Sekira pukul 10.30 WIB, hape pemuda itu kembali berdering dan menyuruh para terdakwa menuju mobil Ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut. Melihat hal itu, petugas langsung mendatangi pengendara mobil dan mengamankannya.
Saat diamankan, petugas menemukan dua bungkus plastik teh china merk Guanyingwang warna hijau berisi narkotika. Selanjutnya, barang bukti tersebut disita.
"Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota TNI," cetus David. Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh China warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020 gram dan 1.016 gram. (sh)