Polisi Tangkap Pria asal Aceh diduga bawa pil ekstasi di Lobi Hotel Besitang. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Seorang pria berinisial IFB alias Bule (26), warga Lorong Ceri Gang Padat, Desa Alue Dua, Kota Langsa, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diringkus polisi karena diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi di Lobi Hotel Besitang/AKR.
Hal ini disampaikan Kapolsek Besitang, AKP Armansyah Harahap SH MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Besitang, Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, Sabtu, 19 Maret 2022.
“Ia mengatakan pagi ini sekitar pukul 06.30 Wib, petugas telah melakukan pengintaian tersangka yang berada di Lobi Hotel Besitang/AKR Jalan Besitang-Banda Aceh, Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” katanya.
Setelah sesuai ciri-ciri laki-laki yang dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan menemukan barang bukti pil ekstasi dari saku celana sebelah kanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 14 butir merk Superman dan satu unit Handphone merk Realme warna hijau,” jelas
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang temannya inisial AR warga Kuala Simpang dan akan dijual per butirnya seharga Rp250.000.
“Saat ini petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti ke Mapolsek Besitang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.