Terdakwa Suriyon Jannok (kiri) didampingi penerjemah. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Nakhoda kapal asal Thailand, Suriyon Jannok (42) didakwa melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) RI, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/3/2022). Sedangkan 4 terdakwa lainnya selaku Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, ditunda dikarenakan belum ada tenaga penerjemah yang bisa dihadirkan di persidangan.
Giliran 2 saksi yakni Jusman dan Didit Setiawan dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Lorita Pane secara video call (vc) guna didengarkan keterangannya.
"Tim kami yang melakukan penangkapan Yang Mulia. Saat itu kami lagi patroli di laut. Kapal mereka terdeteksi radar. Kami dekati kapalnya berbendera Malaysia," urai Jusman menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Kadir.
Ketika diperiksa, jaring yang digunakan kapal dinakhodai terdakwa menggunakan pukat trawl. Hasil tangkapan kurang lebih 750 kg.
"Saat ditangkap terdakwa kooperatif," timpal saksi menjawab pertanyaan Lorita Pane.
Ketika dikonfrontir hakim ketika, terdakwa melalui penerjemah membenarkan keterangan saksi.
Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (sh)