Polisi perlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Meski berupaya kabur, akhirnya TS (41), warga Jalan Gambar No 88 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berhasil ditangkap polisi. Dia dipergoki tengah mencuri.
“Pelaku sempat lari ke loteng rumah warga,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu A Rambe, Minggu (20/3/2022).
Dijelaskannya, pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong milik Erlina Dalimunthe BA (62), warga Jalan Marindal Kompleks Villa Gading Mas Blok N No 4 Kecamatan Medan Amplas.
Rumah kosong itu berada di Jalan Dr GM Panggabean No 15-C, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Peristiwa yang terjadi di kediaman
itu sampai ke telinga petugas Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli rutin, sehingga langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Di TKP personel melihat pelaku sedang menurunkan velg mobil dari lantai 2 ke lantai 1,” terang Rambe.
Ketika itu, sambung Rambe, tersangka berusaha kabur dengan memanjat loteng rumah warga yang bersebelahan dengan TKP.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku saat turun dari rumah warga,”
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 2 unit velg bersama bannya dan tape recorder compo diamankan ke Mapolsek Medan Kota, menyusul korban membuat laporan nomor : LP/B/144/III/2022/SPKT/Polsek Medan kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Maret 2022.
Tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana. (sh)