Lokasi yang diduga dijadikan permainan judi mesin ikan tidak beroperasi saat petugas Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang keberadaan lokasi judi tembak ikan di wilayah hukumnya, Polsek Medan Tuntungan bergegas melakukan penggerebekan, Minggu 13 Maret 2022.
Penggerebekan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, di dua lokasi yang diduga tempat judi tembak ikan yakni Warung Kopi Fren, Jalan Bunga Herba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Warung Kopi Ibel, Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan penggerebekan di dua lokasi tersebut dilakukan karena mendengar ada berita viral dari media online bahwa ada judi jenis mesin ikan beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
"Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tuntungan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-karo melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin, 14 Maret 2022.
Dikatakannya, dari hasil temuan di lapangan, judi jenis tembak ikan sudah tidak beroperasi dan mesin ikan tersebut sudah tidak ada.
"Saat dilakukan penggerebekan di beberapa tempat yang diduga dijadikan lokasi judi tembak ikan, petugas tidak menemukan mesin judi tembak ikan dan sudah tidak ada aktivitas di lokasi tersebut," pungkasnya. (has)