Notification

×

Iklan

Putusan Bebas Oknum Panit Satnarkoba Polrestabes Medan Dinilai Kontroversi

Kamis, 17 Maret 2022 | 17:22 WIB Last Updated 2022-03-17T10:22:45Z

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan putusan bebas kepada oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Advokat dikenal kritis asal Medan Muslim Muis meminta Mahkamah Agung (MA-RI) segera menonpalukan sementara majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Jarihat Simarmata.


Hal itu diungkapkan Muslim Muis, Kamis (17/3/2022) menyikapi pemberitaan media seputar dibebaskannya Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan dan vonis ringan keempat anggota lainnya, Selasa (15/3/2022) di Ruang Cakra 9 PN Medan.


Tidak itu saja, hakim Jarihat Simarmata periode September 2021 sampai sekarang telah menjatuhi vonis bebas kepada 5 terdakwa korupsi hingga dinilai mengundang kontroversi.


"Pertama, majelis hakimnya itu harus dinonpalukan (dinonaktifkan) dulu oleh MA-RI karena sudah mengeluarkan putusan yang terbilang kontroversial terhadap kelima oknum petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan," tegasnya.


Kedua, imbuhnya, bekukan semua rekeningnya (bank). Kalau nantinya terbukti ada melakukan pelanggaran berat sebaiknya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, diproses pidana.


Kalau misalnya MA RI tidak proaktif melakukan pemeriksaan, patut diduga MA RI 'takut' kepada.majelis hakimnya.


"Langkah awal bisa kan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dananya," kata Muslim Muis.


Di bagian lain Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumut kata Muslim juga jangan diam saja. Kalau tidak bergerak memeriksa majelis hakimnya, imbuh Muslim Muis, sebaiknya lembaga pengawas eksternal hakim tersebut dibekukan saja sekalian.


"Kalau hanya 'ngeten-ngeten' hakim aja, nggak ada gunanya. Menghabiskan anggaran negara aja," tegas Muslim Muis.


Ketika ditanya tentang majelis hakim Jarihat Simarmata sampai 8 kali menunda pembacaan putusan atas nama kedua terdakwa Dudi Efni selaku Ketua Tim (Katim) Satresnarkoba dan Marjuki Ritonga, menurutnya, justru dari situ pintu masuk Badan Pengawasan (Bawas) MA menonaktifkan majelis hakim diketuai Jarihat kemudian diperiksa. (sh)