Setyanto Hermawan berfoto bersama usai resmi dilantik. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Setyanto Hermawan yang resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/23/2022), diketahui pernah menjadi hakim ketua dalam persidangan perkara narkotika mendiang artis, Vanessa Angel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto Hermawan dalam perjalanan karirnya sebagai hakim pernah menjadi pemimpin di sejumlah Pengadilan Negeri di Indonesia.
Seperti di tahun 2018, Setyanto pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam yang mana sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Kabupaten Kediri. Tidak hanya itu Setyanto juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jember dan sejumlah jabatan lainnya.
Selain itu, Setyanto Hermawan juga menjadi hakim ketua saat menyidangkan perkara penyalahgunaan narkotika almarhum Vanesa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat didampingi hakim anggota Iwan Wardana dan Ade Sumitra.
Saat diwawancarai usai pelantikan, Setyanto Hermawan berjanji akan bekerja secara prima dan profesional di PN Medan.
"Khususnya terkait dengan visi misi Mahkamah Agung bagaimana menjadi peradilan yang modern, supaya pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Tapi intinya komitmen saya adalah kita akan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," pungkasnya. (sh)







