Notification

×

Iklan

Suap Hakim PTUN Medan, Pengacara OC Kaligis Bebas

Sabtu, 19 Maret 2022 | 23:09 WIB Last Updated 2022-03-19T16:09:00Z

Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis. (ANTARA FOTO)



ARN24.NEWS
-- Pengacara Otto Cornelius Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dengan status cuti menjelang bebas (CMB).


Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak mendekam di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022) lalu.


"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar, dilansir Antara, Sabtu (19/3/2022).


Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.


"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.


Dengan status tersebut, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.


"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.


Pengacara senior itu mendapatkan CMB selama 3 bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya, sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga 3 bulan ke depan.


"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly. (ant)