Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022 yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Kebijakan untuk membuat penyaluran solar bersubidi tepat sasaran, dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, lewat Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022. Dalam surat edaran tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut tertanggal 23 Maret itu, Gubernur Edy melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan solar subsidi.
Tak hanya itu, untuk kendaraan milik BUMN, BUMD dan TNI/Polri, juga tidak diperbolehkan. Namun untuk kendaraan, seperti ambulans, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran, tetap diperbolehkan.
Edy Rahmayadi juga melarang penggunaan solar subsidi untuk truk pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, termasuk untuk angkutan CPO, angkutan tambang batuan dan batubara serta angkutan mixer semen.
Kebijakan Gubernur Sumut tersebut disambut baik PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kebijakan itu dinilai bentuk kepedulian pemerintah menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran.
Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan, mengatakan kebijakan itu menunjukkan kepedulian pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran.
"Dari pertamina kita menyambut baik surat edaran tersebut, bahwa sudah ada kepedulian dan tindakan dari Pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran," ujar Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan, Rabu (23/03/2022).
Impelementasi kebijakan solar subsidi tepat sasaran itu, lanjut Agustiawan, langsung terlihat di lapangan. Ia menuturkan, mobil atau angkutan yang bukan sasaran solar subsidi, sudah mengantre mendapatkan biosolar di SPBU. (mbd)