Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: dokumen)
ARN24.NEWS -- Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Arjun Nasution (AAN) batal diserahkan Poldasu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejatisu, karena tersangka mengaku sakit.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) hari ini untuk diserahkan ke JPU. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
"Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin hari ini namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit," jawab Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022) sore.
Dijelaskannya, penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti.
"Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu," jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Madina atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kabupaten Madina itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3/2022) lalu pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU Kejatisu.
Tersangka, ujar Kombes Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," sebutnya. (sh)