![]() |
Perambahan hutan. (ilustrasi) |
ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeksekusi pembayaran denda Rp20 miliar dengan terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya. Perusaahaan ini didakwa bersalah karena sudah melakukan perambahan hutan lindung untuk akses masuk ke tambang.
Eksekusi denda dilakukan Kejari Lahat di Kantor Bank BRI Lahat. Penarikan dari kas perusahaan dilakukan setelah keputusan pengadilan menjatuhkan pidana kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara jaya dengan denda sebesar Rp20 miliar.
Kepala Kejari Lahat Nilawati mengatakan, ada dua terpidana dalam kasus perambahan hutan lindung tanpa izin ini. Pertama direktur perusahaan dan kedua korporasi.
Luas hutan lindung yang dirambah perusahaan ini sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 6 meter yang digunakan sebagai jalur menuju tambang.
"Perusahaan tersebut melanggar pasal 89, 97 dan 25 UU tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perusahaan dijatuhkan denda, namun tetap bisa beroperasi karena dalam putusan MA tidak ada penutupan," tandasnya. (ins/nt)