Notification

×

Iklan

Penumpang di Bandara Kualanamu Diprediksi Tembus 20.000 Orang

Minggu, 24 April 2022 | 08:05 WIB Last Updated 2022-04-24T01:05:00Z

Bandara Kualanamu. (Dok. Angkasa Pura II)



ARN24.NEWS
-- Pergerakan penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara pada mudik lebaran Tahun 2022 ini diprediksi melonjak. Bahkan pada puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2 diperkirakan jumlah penumpang dapat mencapai 20 ribu orang.


"Pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat diprediksi mencapai 20 ribu penumpang pada H-2 lebaran," kata Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Eri Braliantoro, Sabtu (23/4/2022).


Eri Braliantoro mengatakan adapun di hari kedua periode angkutan lebaran 23 April 2022 atau H-10 di Kualanamu, jumlah pergerakan penumpang pesawat diprediksi mencapai 13.629 orang. 


Bandara Internasional Kualanamu sendiri telah menerima permohonan penerbangan tambahan (extra flight) dari sejumlah maskapai. Sampai saat ini, jumlah extra flight yang diajukan maskapai ke AP II telah mencapai 12 extra flight untuk periode 16 April - 9 Mei 2022.


"Terkait extra flight di periode Angkutan Lebaran 2022 tentunya menjadi perhatian dan kami akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui. Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional," ujar Eri Braliantoro.


Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, mulai 22 April 2022 Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II lainnya secara resmi membuka Posko Angkutan Udara pada masa lebaran Tahun 2022.


"Tidak hanya mengawasi operasional bandara dan penerbangan, posko juga bertugas mengawasi ketaatan terhadap protokol kesehatan. Melalui posko ini seluruh stakeholder akan lebih mudah berkoordinasi untuk memastikan angkutan lebaran berjalan dengan aman dan tertib," jelas Eri Braliantoro.


PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan domestik sesuai SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Menhub No.48 Tahun.


"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya


Kemudian PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.


"Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen," bebernya. (fnr/ain)