Notification

×

Iklan

Iklan

2 Oknum Hakim Terlibat Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten

Rabu, 25 Mei 2022 | 01:32 WIB Last Updated 2022-05-24T18:32:09Z

Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak.  (Foto: detikcom)

ARN24.NEWS
-- Dua hakim PN Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39), yang terlibat narkoba, ditahan di dalam rutan BNN Banten. Kedua hakim nyabu ini ditahan karena berstatus tersangka bersama ASN pengadilan inisial RASS (32).


"Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, saat ini di rutan BNN,"' kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, dikutip dari detik.com, Selasa (24/5/2022).


Satu orang terperiksa, yaitu asisten rumah tangga dari hakim DA inisial H, hari ini sedang menjalani proses asesmen untuk dilakukan rehabilitasi. Ia katanya menjadi korban pengguna narkoba karena bekerja dengan hakim DA. "Dia pembantu sebagai korban," ujarnya.


Hendri mengatakan tidak menghadirkan ketiga tersangka saat pengumuman kasus ini karena masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tapi ia berjanji akan menghadirkan mereka saat pemusnahan barang bukti sabu milik mereka seberat 20,634 gram.


"Nanti dihadirkan saat pemusnahan," katanya.


Sebagaimana diketahui, BNN menangkap tiga oknum pengadilan ini ditangkap pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB lalu. Pengungkapan BNN berawal dari kontrol pengiriman sabu dari Sumatera ke kantor jasa pengiriman Tiki di Rangkasbitung.


Sabu yang dibungkus map coklat itu lalu diambil ASN pengadilan RASS. Ia rupanya orang suruhan hakim YR. Sabu itu juga rencananya akan digunakan bersama hakim DA.


Saat digeledah, BNN menyebut bahwa di pengadilan ditemukan alat bantu hisap atau bong. Mereka juga beberapa kali menggunakan sabu saat berada di kantor.


"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor (pengadilan), menurut pengakuannya begitu," ujar Hendri. (dtc/rfn)