![]() |
Pelaku pembunuhan terhadap temuan mayat dalam sumur. (foto: ist) |
ARN24.NEWS -- Sadis! Gara-gara hape nyawa melayang. Peristiwa ini terjadi di Desa Bugak Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Kemarin, polisi mengungkap kasus di balik peristiwa menggegerkan tersebut.
IS, sang pelaku membeberkan aksi kejinya saat paparan di Polres Bireuen. Ya, sebenarnya motif pembunuhan terhadap FK adalah murni dendam pribadi. Cerita bermula sebulan lalu. Saat itu korban meminjam hape milik pelaku.
Karena sudah sahabat kental, akhirnya pelaku menyerahkan hapenya. Namun apa lacur, hape tersebut tak dikembalikan oleh korban. Tak cuma itu, bahkan hape pelaku pun digadaikan.
Kesal, IS merancang aksi pembunuhan kepada korban. Nah, Sabtu malam, pelaku mengajak korban pergi. Niatnya untuk membeli sabu. Benar saja, usai mengonsumsi sabu, lagi-lagi korban meminjam hape pelaku.
Di situ, pelaku masih memberikan hapennya. Tampak korban asyik bermain games. Pun demikian pelaku santai saja. Tak lama berselang, pelaku mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya. Dengan ganasnya, pelaku langsung mengarahkan pisau tersebut ke leher korban.
Korban digorok berulang hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyeret korban ke suatu tempat yang jaraknya sekira 15 meter. Di sana pelaku melihat sumur warga.
Seketika pelaku memasukkan korban ke dalam sumur tersebut. Tepat Selasa (3/5/2022), warga heboh atas temuan mayat FK yang terbenam di sumur Desa Bugak Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun.
Atas temuan itu, Polres Bireuen selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, kemarin pelaku pun diringkus.
“Sebelumnya korban pernah meminjam handphone tersangka namun tidak pernah mengembalikannya,” kata Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam konferensi pers, Kamis (5/5/2022).
Mike Hardy Wirapraja menjelaskan, pelaku menyeret korban ke arah sumur dan melemparkannya ke dalam sumur tersebut. Pelaku sempat membakar pakaian yang digunakan yang sudah berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 1 unit handphone milik korban, 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Vario, sebilah pisau dapur, 1 jam tangan korban, 1 tali pinggang. Akibat perbuatannya, IS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun. (mtp/saze)