Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Sabu Paket Cepek, 2 Pengedar Dituntut 6 Tahun Bui

Selasa, 17 Mei 2022 | 19:10 WIB Last Updated 2022-05-17T12:10:07Z

JPU Aprilda Hutasuhut saat membacakan nota tuntutan kedua terdakwa narkoba. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Gara-gara jual sabu paket cepek (Rp 100 ribu) kepada pria tidak dikenal, 2 pria warga Jalan Pukat Banting V Kelurahan Bantan dituntut 6 tahun bui denda Rp 1 miliar dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5/2022).


Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut di hadapan majelis hakim diketuai Sjapril Pohan.


Kedua terdakwa itu masing-masing, Dopi Andika (33) dan Rajab Matondang (47) keduanya warga Jalan Pukat Banting IV dan V Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.


"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dari Kejari Medan tersebut.


Menurut jaksa, terdakwa Dopi Andika, pada, Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pukat Banting V Kel Bantan Kec Medan Tembung  menerima uang Rp 100 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk membeli sabu


Lantas terdakwa pergi ke Jalan Pukat Banting V bertemu terdakwa Rajab dan menanyakan keberadaan Eko (DPO) ingin membeli  sabu.


Karena tidak ada, Dopi mengubungi Eko via ponselnya dan disuruh Eko menunggu.


Tidak berapa lama kemudian Eko datang dan menyuruh terdakwa Rajab untuk mencari plastik klip untuk membungkus sabu tersebut. Lalu terdakwa Dopi menyerahkan uang sebesar Rp.l 100 ribu dan Eko menyerahkan 1 plastik klip berisi sabu kepada terdakwa Dopi dan kemudian pergi.


Ketika terdakwa Dopi menyerahkan 1  plastik klip berisi sabu, tiba-tiba datang anggota polisi menangkap dan menggeledahnya serta Rajab. Sedangkan Eko berhasil meloloskan diri.


Polisi menyita 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang sempat terjatuh dari tangan para terdakwa, kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.


Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Forensik Daerah Sumatera Utara No.Lab. 9408/NNF/2021 Tanggal 10 Desember 2021 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,1 gram adalah milik kedua terdakwa mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa memohon majelis hakim meringankan hukuman itu.


"Tolong pak hakim, ringankan hukumannya, kami menyesal pak hakim," ujar kedua terdakwa kepada Hakim Sjafril Pohan. (sh)