Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Dairi Minta Maaf Usai Kasi Intel Bentrok dengan Wartawan: Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:27 WIB Last Updated 2022-05-19T16:27:17Z

Ket Foto :Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Erwin Tarigan SH bentrok dengan wartawan saat mendampingi Kepala Kejaksaan Dairi (Kajari), Chandra Purnama SH, MH dalam sesi wawancara, di depan Kantor Kejari di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 11.05 WIB.  

ARN24.NEWS
-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dairi Chandra Purnama didampingi, Kasi Intel, Erwin Tarigan dan Kasi Pidsus Chandra Syaputra, Kamis (19/05/2022) akhirnya meminta maaf kepada wartawan di Kabupaten Dairi. Ia menyebut hal ini hanya kesalahpahaman belaka.


"Saya atas nama institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan atas insiden tadi siang. Ini hanya kesalahpahaman belaka," ujar Chandra Purnama dan disambut baik para wartawan.


Kajari juga mengatakan siap bekerjasama dengan wartawan dan akan menindaklanjuti program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi.


"Memang tadi siang, usai menemui pengunjuk rasa, saya aada acara Zoom Meeting dengan Kejaksaan Agung di ruang rapat Kejaksaan. Sekali lagi saya mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan," katanya 


Diketahui, pertemuan itu dimediasikan oleh anggota Polres Dairi. Awalnya berlangsung alot, karena kehadiran Kajari Chandra Purnama diwakili Kasi Intel dan Kasi Pidsus serta jaksa lainnya. Namun, tak berselang lama Kajari Dairi pun tiba. 


Sementara itu, para wartawan Dairi mengapresiasi teman dari Polres Dairi yang memfasilitasi pertemuan ini dan permintaan maaf para wartawan. "Terima kasih kepada Polres Dairi," ujar Syarifudin Siregar. 


Sebelumnya diberitakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Erwin Tarigan SH bentrok dengan wartawan saat mendampingi Kepala Kejaksaan Dairi (Kajari), Chandra Purnama SH, MH dalam sesi wawancara, di depan Kantor Kejari di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 11.05 WIB. 


Aksi dorong terjadi, setelah Syarifudin Siregar, wartawan harian Analisa menyampaikan pertanyaan kedua seputar kinerja Kejaksaan Dairi dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar RP. 5,4 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, yang melibatkan Romi Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu.


Wawancara 'doorstop' dengan wartawan itu awalnya berlangsung tertib. Chandra Purnama bersedia memberikan klarifikasi hal penanganan kasus dalam tuntutan pengunjuk rasa dari Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (AP2N) Kabupaten Dairi. 


Ketika dicecar pertanyaan, Kajari terkesan menghindar. Pertanyaan menohok wartawan tentang kinerja kejaksaaan, dengan menyebut tersiar kabar, bahwa Kasi Intel sebelumnya, David Sihombing (telah dimutasi dari Kejari Dairi) sudah tiga kali memanggil Bunda PAUD, Romi M Simarmata, namun tak sekalipun hadir. Dimana marwah Kejaksaan?


Entah apa sebab, tiba-tiba saja Tarigan spontan mendorong Syarifudin, hingga nyaris terjatuh dan akhirnya Chandra Purnama pun meninggalkan wartawan dan segera masuk ke Kantor Kejari, dan pagar kantor ditutup petugas dengan pengawalan ketat.


Sejumlah wartawan menyaksikan peristiwa itu. Mereka mengecam tindakan jaksa arogan yang telah menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, menggali untuk memberitakan sebuah informasi yang akurat dan berimbang.


"Kami wartawan bekerja dan dilindungi UU Pers 40/1999 dan Kode Etik Dewan Pers. Tindakan jaksa telah melukai wartawan yang melakukan liputan di lapangan," ujar Manurung wartawan di Dairi.


Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dairi, Rudianto Sinaga, yang turut dalam liputan itu dan prosesi wawancara dengan Kejari untuk mengambil visual, juga mengecam tindakan arogan jaksa itu.

 

Rudi menegaskan, agar Kejari Dairi menegur anggotanya dan segera meminta maaf serta menghormati tugas-tugas wartawan.

 

"Wartawan itu mitra kerja Kejaksaan. Ini tindakan kekeliruan dan melukai tugas-tugas pers," imbuh Rudianto Sinaga.