Notification

×

Iklan

PT Horas Insani Abadi Digugat PKPU

Sabtu, 28 Mei 2022 | 03:07 WIB Last Updated 2022-05-28T01:20:15Z

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS -- PT Horas Insani Abadi harus menghadapi urusan hukum, sebab perusahaan yang mengelola Rumah Sakit (RS) Horas Insani Pematangsiantar i
tu sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Permohonan PKPU dilayangkan oleh Surya Alatas dengan kuasa hukumnya Binsar Simbolon, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Selasa, 17 Mei 2022. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn.


Dilihat arn24.news di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pertama PKPU tersebut digelar pada Senin, 23 Mei 2022, namun pihak termohon tidak hadir dan sidang dilanjutkan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan permohonan PKPU.


Berdasarkan SIPP PN Medan, pemohon PKPU Surya dalam petitumnya meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.


"Menyatakan termohon PKPU PT Horas Insani Abadi yang beralamat di Jalan Medan Kilometer 2,5, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan, Sabtu, 28 Mei 2022.


Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan untuk mengangkat dan menunjuk Drs. Nurdin Sipayung, sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.


Kemudian, meminta majelis hakim memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan.


Tak hanya itu, Surya juga meminta majelis hakim untuk menghukum PT Horas Insani Abadi dengan membayar seluruh biaya perkara PKPU tersebut.


"Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian tertulis dalam petitum.


Diketahui PT Horas Insani Abadi merupakan perusahaan yang mengelola Rumah Sakit (RS) Horas Insani berlokasi di Jalan Medan KM 2,5 Pematangsiantar, Sumatera Utara.


RS Horas Insani Pematangsiantar sebelumnya, Kamis (24/2/2022) lalu didemo oleh puluhan karyawannya dari berbagai divisi, seperti tenaga medis, cleaning service dan resepsionis RS Horas Insani karena belum membayar gaji, denda keterlambatan gaji, hingga THR ataupun THN tahun 2021.


Para karyawan ini melakukan aksi demo untuk menuntut hak mereka segera dibayarkan oleh  manajemen direksi dan komisaris. Dalam aksinya, mereka juga menuntut gaji bulan Februari 2022 yang belum dibayarkan, serta denda atas upah-upah yang telat dibayar sepanjang tahun 2021.