Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Mantan Kades Kuta Tonggal Dikuatkan PT Medan

Senin, 16 Mei 2022 | 11:03 WIB Last Updated 2022-05-16T04:03:02Z

Andreas Tarigan, mantan Kades Kuta Tonggal, Kecamatan Naman Teran, Karo. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas nama Andreas Tarigan selaku mantan Kepala Desa (Kades) Kuta Tonggal, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Terdakwa tetap diganjar 2 tahun penjara.


Data dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Senin (16/5/2022), hakim ketua Pahatar Simarmata didampingi anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Sazili dalam amar putusannya tertanggal 27 April 2022 menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 21 Februari 2022.


Dalam perkara tersebut JPU dari Kejari Karo Mora Sakti yang melakukan upaya hukum banding alias pembanding dan Andreas Tarigan sebagai terbanding. 


Putusan hakim Tipikor Medan bukan saja lebih ringan dari tuntutan tapi juga pasal yang terbukti di persidangan berbeda dengan yang dituntut JPU.


Belum diperoleh informasi lebih rinci apakah penuntut umum atau terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT Medan tersebut.


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Eliwarti lewat persidangan secara virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Karo Mora Sakti. 


"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan maupun tuntutan primair penuntut umum," urai Eliwarti didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.


Sebaiknya terdakwa Andreas Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU..


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kuta Tonggal, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912.


Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD TA 2016 dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya..


Seolah telah terealisasi 100 persen. Di antaranya, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya.


Di bagian lain, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Keyakinan majelis sebesar Rp116.230.912. Bukan Rp158.929.910


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Karo Mora Sakti. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Andreas Tarigan dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp158.929.910 subsidair 1 tahun kurungan. (sh)