Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Cabul Gantung Diri, 2 Penyidik Polresta Deli Serdang Diperiksa Propam

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:36 WIB Last Updated 2022-05-12T10:36:10Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Propam Polda Sumut memeriksa 2 penyidik Polresta Deli Serdang. Keduanya diperiksa terkait peristiwa, MR tersangka cabul ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan.


"Terkait dengan peristiwa atau kejadian kemarin, Propam Polda Sumatera Utara itu sudah memeriksa dua personel kita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (12/5/2022).


Hadi kemudian menerangkan soal peristiwa yang dilakukan oleh pelaku. Si pelaku diduga telah mencabuli anak di bawah umur.


"Saya sampaikan bahwa korban yang menjadi korban gantung diri adalah dugaan pelaku tindak pidana pencabulan. Dari hasil keterangan sementara yang diperoleh oleh penyidik dari korban maupun pelaku bahwa betul mereka pernah melakukan hubungan badan atau pencabulan terhadap remaja di bawah umur," sebut Hadi.


Lalu, tambah Hadi, si pelaku ini ditangkap di daerah Kabanjahe dan kemudian diamankan ke Polres Deli Serdang dalam rangka pemeriksaan 1 x 24 jam.


"Yang bersangkutan ini ada di ruangan salah satu pemeriksaan dengan diawasi oleh dua orang pemeriksa yang tujuannya adalah untuk dilanjutkan pemeriksaan di esok harinya setelah pemeriksaan malam. Tetapi pada sekitar pukul dua petugas yang akan memeriksa untuk melanjutkan pemeriksaan menemukan pelaku sudah dalam keadaan gantung diri," sebut Hadi.


Kemudian, pria itu dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia akibat jeratan kabel rol yang ada di tempat tersebut. Hadi menegaskan bahwa saat ini Propam memeriksa dua orang petugas yang mengawasi si pelaku.


"Propam saat ini sudah memeriksa dua orang petugas yang ditugaskan untuk mengawasi si pelaku dalam proses pemeriksaan. Tentu jika ditemukan ada kelalaian dari petugas ini, dari anggota kita ini, kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran atau kelalaiannya tersebut," ucap Hadi.


Sebelumnya diberitakan seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ditemukan dalam keadaan gantung diri. Tersangka berinisial MR itu ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang.


"Kejadiannya betul ya. Bukan di tahanan, tergantung di ruangan pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji dilansir detikSumut, Rabu (11/5/2022).


Irsan menjelaskan yang bersangkutan habis diperiksa oleh petugas. Setelah itu, penyidik keluar dan meninggalkannya di ruangan. Pada pukul 02.00 WIB, saat dicek petugas masih tidur dan pada pukul 07.15 WIB tadi dicek telah meninggal dalam posisi gantung diri.


"Ya habis diperiksa. Habis diperiksa, penyidiknya keluar sebentar, ditinggal. Jam dua pagi dicek masih tidur, jam 07.15 WIB tadi dicek sudah meninggal gantung diri," sebut Irsan.


Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.


"Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Statusnya tersangka pada saat diperiksa," jelasnya. (dts)