![]() |
Pelaku S yang memperkosa keponakannya di Aceh Singkil. (sumber: inews) |
ARN24.NEWS -- Gadis ABG usia 16 tahun itu tak mampu menahan gundahnya dalam hati. Seketika, lepas bermain dia bercerita pada ibunya. Dikatakan bahwa dirinya telah diperkosa. Amarah sang ibu memuncak. Apalagi yang menggagahi putrinya tersebut adalah pamannya sendiri.
Tak mau berlama-lama, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Singkil. Namun sayang, saat petugas coba melakukan penangkapan, pelaku telah lebih dulu. Pelaku melarikan diri selama dua bulan meninggalkan kampungnya di Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.
Sialnya, dua bulan menghilang, pelaku pulang kembali ke kampung halamannya pada 15 Juni kemarin. Mendapat info bahwa pelaku berada di kampungnya, petugas bergerak cepat. Akhirnya pelaku diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Uniknya pada peristiwa tersebut, pelaku inisial S membujuk korban dengan modus mencari cacing. Keterangan diperoleh, saat kejadian tersebut, pria 43 tahun itu melihat korban sedang bermain bersama adik dan temannya di dekat pelaku memancing.
Entah kenapa, pelaku langsung kesetanan. Dia mengajak keponakannya itu untuk membantunya mencari cacing. Tak lama berselang, pelaku membawa korban ke tempat yang sepi. Di sana pelaku memperkosanya dan memberi imbalan Rp 20 ribu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengakui kasus terungkap atas laporan ibu korban. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Singgkil. Tersangka S menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
"Tersangka S sempat melarikan diri meninggalkan kampung selama dua bulan saat tahu telah di laporkan oleh ibu korban," kata Kapolres Aceh Singkil.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. "Ancaman 200 bulan penjara," ujar AKBP Iin Maryudi Helman, kemarin. (ins/nt)