Notification

×

Iklan

Iklan

14 Tahun Tak Digaji PD AIJ, Keluarga Almarhum Zulkifli Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 08 Juli 2022 | 14:54 WIB Last Updated 2022-07-08T07:54:40Z


ARN24.NEWS
– Perselisihan antara PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Sumatera Utara dan keluarga almarhum Zulkifli Nasution masih terus berlanjut. Pihak keluarga almarhum pun menempuh jalur hukum.


Lewat kuasa hukum Syahruzal Yusuf & Associaties sebelumnya telah melakukan perjuangan hukum dengan mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara.


"Surat pengaduannya telah kita kirimkan ke Disnaker Sumut pada 29 Juni 2022, yang diterima oleh Ibu Septinawati," kata Akbar, putra almarhum Zulkifli Nasution, Jumat (8/7/2022).


Dalam surat pengaduan tersebut, pihak keluarga almarhum Zulkifli Nasution menyinggung pembayaran gaji dan tidak pernah didaftarkan di  BPJS ketenagakerjaan.


"Gaji orang tua kami sangat tidak wajar, bahkan jauh dari kata cukup," keluh Akbar lagi.


Ia juga menjelaskan, hingga orangtuanya meninggal dunia, almarhum Zulkifli Nasution tidak pernah di-PHK. Hal ini membantah tudingan pihak PD AIJ yang menyebutkan, sebelumnya almarhum Zulkifli telah diberhentikan pada Tahun 2013.


Padahal, menurut Akbar, pada Oktober 2015 melalui Surat Tugas No 141 / AIJ / X / 2015, orangtuanya (alm Zulkifli) masih diberi tugas sebagai penanggungjawab aset ex Bioskop Ria Berastagi. 


"Dan pada September 2016, melalui Surat Kuasa Nomor : 118 / AIJ / IX / 2016 almarhum juga dikuasakan sebagai Kuasa Manajer Bioskop Ria Berastagi," sebut Akbar, sembari menegaskan, pernyataan yang diutarakannya adalah sebenarnya dan tidak dibuat-buat. 


"Artinya, PD AIJ sampai saat ini belum membayarkan hak-hak almarhum. Untuk itu saya bermohon kepada pihak yang terkait, mohon kami jangan dizolimi lagi. Terlalu pelik rasanya, apalagi kita melihat slip gaji almarhum,” sambung Akbar.


Akbar juga menambahkan seharusnya PD AIJ lebih paham masalah penggajian dan PHK apabila menurut PD AIJ sudah dilakukan PHK pada 2013 kenapa di tahun 2015 dan 2016 ada surat tugas bahkan surat kuasa.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur mengatakan, data yang dimiliki PD AIJ Provinsi Sumut menyebutkan, ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution yang menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.


“Selain itu, kami perlu tegaskan kalau jabatan yang bersangkutan bukanlah manager seperti yang ramai diberitakan, tetapi merupakan Kuasa Manager di-sub unit anak Perusahaan PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumut yang berada di Kota Berastagi,” ujar Hidayat Nur dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).


Selain itu, kata Hidayat, PD. AIJ Provinsi Sumut sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dengan pada tanggal 3 juni tahun 2013 yang dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution.


“Hanya saja pada saat itu, pihak Zulkifli Nasution tidak mau menerima surat pemberhentian dan pesangon tersebut, dan tetap bertahan di rumah dinas yang terletak di gedung bekas Bioskop Ria Berastagi,” terangnya.


Dengan keadaan ini, lanjutnya, pihak perusahaan sudah melakukan koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung oleh PD. AIJ dan akan melakukan penyelesaian secara hukum perdata mau pun pidana dengan tuntutan hukum terhadap Zulkifli Nasution. (sh)