Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pria Pengedar Narkotika Diringkus Polres Asahan, BB: 1 Kg Ganja Kering Disita

Minggu, 10 Juli 2022 | 18:57 WIB Last Updated 2022-07-10T11:57:21Z

Dua tersangka beserta barang bukti 1 kilogram ganja kering diamankan Sat Narkoba Polres Asahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Sat Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Gang Tebu, Lingkungan I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 


Selain mengamankan 2 pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Asahan juga menyita barang bukti diantaranya 1 kg ganja kering.


Kedua pelaku yang diamankan berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana Lingkungan I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat adanya peredaran narkotika jenis ganja.


"Atas informasi itu, pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AAS," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7/2022).


Lanjut dikatakan Kapolres, ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 28 Amplop berisikan daun ganja kering, 4 bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 1.000 gram.


"Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah tas warna hitam Neck Polo, 1 buah kantong plastik kresek warna hitam dan uang tunai Rp150 ribu," ungkapnya.


Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinisial S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.


"Berdasarkan pengakuan pelaku AAS petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan mengamankan seorang pria berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual ganja kepada AAS sebanyak 1 kg dengan harga Rp3,5 juta," terang Kapolres.


Selain itu kepada petugas, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh barang bukti ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial 'MN' di Tanjung Tiram.


"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (yt)