Notification

×

Iklan

Iklan

Ayah dan Anak Keroyok Tetangga Sampai Tewas, Masalah Sepele....

Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:15 WIB Last Updated 2022-07-16T09:15:44Z
Lokasi kejadian pertiakain antar tetangga. (sumber: inews) 

ARN24.NEWS --
Pembunuhan terjadi di jalan raya Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ayah dan anak mengeroyok seorang tetangganya hingga tewas di lokasi kejadian. 

Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang yang menyelidiki kasus dengan cepat menangkap kedua pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal tersebut. 

Identitasnya masing-masing berinisial MH (56) dan anaknya AS (28). Mereka warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diamankan di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Kecamatan Gisting. 

Selain mengamankan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis pisau badik, sehelai jaket warna hitam, 1 kemeja pendek motif kotak-kotak, 1 helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana jeans panjang warna biru, sarung senjata tajam, 2 helai sarung warna hijau dan 
coklat, peci warna hitam dan 2 sandal warna hitam. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, korban meninggal berinisial HS (56) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS. 

"Korban meninggal dunia di jalan raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung," ujar Hendra, Jumat (15/7/2022) malam.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saa pelapor AH (58) adik ipar korban mendapati kerabatnya dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut, Kamis (14/7/2022) malam. 

Dia sempat membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan petugas medis telah meninggal dunia. AH lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologi  kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," katanya. 

Untuk pelaku AS telah diamankan di Polres Tanggamus. Sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (ins/nt)