Notification

×

Iklan

Iklan

Kredit Macet Rp39,5 Miliar, Kejatisu Tahan Direktur PT ACR Mujianto

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:52 WIB Last Updated 2022-07-20T11:52:21Z

Mujianto (dua dari kiri) saat dikirim tim penyidik Kejatisu ke Rutan Tanjunggusta Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di di bank plat merah itu sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Kronologisnya, bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank itu dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.


Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.


Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," tandasnya. (sh)