Notification

×

Iklan

Iklan

Malam Ini! Eks Bos KTV Electra DPO Terpidana Narkotika Tiba di Kejari Medan

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:19 WIB Last Updated 2022-07-19T13:20:58Z

Eks Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (tengah) terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi saat dibawa menuju Medan dari Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

ARN24.NEWS
-- Eks Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi akan tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, malam ini, Selasa, 19 Juli 2022.


"Benar. Malam ini, terpidana akan tiba di Kejari Medan, saat ini tim JPU masih dalam perjalanan menuju Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa, (19/07/2022).


Dikatakan Teuku Rahmatsyah, terpidana yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan itu nantinya akan  menjalani pemeriksaan sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan


"Terpidana akan diperiksa kesehatannya, sebelum dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," sebut Kajari Teuku Rahmatsyah.


Kajari menegaskan terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan PT Medan, terpidana tidak mengindahkan panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Penuntut Umum.


"Oleh karenanya, terpidana dinyatakan DPO. Kemudian, tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, pada Senin (18/7/2022)," pungkas mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.


Diketahui, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram.


Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.


Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. (rfn)