Notification

×

Iklan

Iklan

Terima Suap, Taufik Siregar Dicopot dari Kacab M Yamin Perumda Tirtanadi

Minggu, 24 Juli 2022 | 15:48 WIB Last Updated 2022-07-24T08:48:53Z

Kantor PDAM Tirtanadi di Jalan SM Raja Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Pencopotan Ahmad Taufik Siregar dari Kepala Cabang (Kacab) M Yamin Perumda Tirtanadi dinilai sudah sesuai prosedur. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Pengawas Internal (Ka. SPI) Perumda Tirtanadi Ferdinan Ginting dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).


Lebih jauh Ferdinan menjelaskan, hal ini bermula dari pemasangan sambungan baru di Jalan Mandala By Pass, pada 11 Februari 2022 lalu, Taufik Siregar menerima uang dari Ridho Pardho Siregar (Kabag Pemasaran) sebesar Rp 1,2 juta, selanjutnya pada 14 Februari 2022, Satuan Pengawas Intern (SPI) memanggil Ahmad Taufik Siregar.


Kemudian di waktu yang sama, setelah dipanggil SPI, Ahmad Taufik Siregar langsung mengembalikan uang tersebut kepada Ridho, yang disaksikan oleh Ismail Siregar (Kabag Pengawasan Cabang HM Yamin).


"Berdasarkan pengakuan yang dibuktikan dengan surat pernyataan si Ridho sebagai saksi Ahmad Taufik Siregar telah mengakui menerima uang dimaksud," kata Ferdinan Ginting.


Menurut Ferdinan, SPI melakukan konfirmasi yaitu peninjauan ke Kantor Cabang M Yamin pada 15 Maret 2022 lalu. 


"Berdasarkan Keputusan Direksi (KPTS 96 Tahun 2005) saudara Ahmad Taufik Siregar melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga harus dicopot dari jabatan sebagai Kepala Cabang," kata Ferdinan Ginting.


Sementara di tempat terpisah Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka. Sekper) Jamal Usman Ritonga mengatakan saat ini Perumda Tirtanadi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sangat menjaga integritas sehingga pegawai yang melakukan "neko -neko" diberikan sanksi tegas.


"Saat ini kita lagi 'bersih-bersih' terhadap peraktek-peraktek penyuapan, jika terbukti maka resikonya akan mendapat sanksi tegas apalagi korupsi," tegas Jamal Usman Ritonga. (sh)