
Tersangka curanmor, Bambang Sulisto (dua kaki diperban) saat memperlihatkan barang bukti sepeda motor hasil curiannya. (Foto: ARN24.NEWS)
ARN24.NEWS – Bambang Sulisto (42) warga Jalan Jermal XV Gg. Flamboyan Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, terpaksa ditembak di kedua kakinya. Pasalnya, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini melawan saat akan ditangkap polisi.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban, Olani Hutagalung (61) warga Jalan Menteng Vll Gg. Sitinjo No. 14 Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Saat itu, pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasa korban mau berangkat ke pasar bersama istrinya dari rumah dengan memanasi sepeda motornya di teras rumah. Sembari menunggu istrinya, korban masuk ke dalam rumah dengan meninggalkan kondisi pagar rumah masih terkunci.
Namun saat hendak berangkat, korban terkejut melihat sepeda motor Supra hitam BK 3764 AFE yang sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Pintu pagar rumah tadinya terkunci tapi sudah terbuka dan gembok pagar tersebut sudah tidak ada lagi lengket di pagar tersebut.
Kemudian korban melihat dari rekaman CCTV yang ada di depan rumahnya dan melihat ada 2 pria pelakunya. Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.
Kompol Sawangin Manurung menjelaskan, pada Kamis (29/7/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian ini terlihat berada di kosannya itu.
Saat digerebek, pelaku sedang bersama teman wanitanya ini akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV yang diterima polisi.
Polisi pun mengamankan barang bukti dari kesannya itu seperti 1 unit kunci T, 1 obeng yang dimodifikasi, 1 buah kunci obeng, 1 tang, 1 topi warna hitam yang dipake tersangka saat mengambil sepeda motor Supra di Gg. Seroja. Kemudian petugas membawa tersangka untuk dilakukan interogasi dan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.
Saat pengembangan mencari sepeda motor hasil kejahatannya dari TKP di Jalan Amaliun, pelaku yang dibawa ke Jermal XV tanah garapan Pasar lll untuk mencari barang bukti tiba-tiba pelaku Bambang ini mencoba melawan dan menyerang petugas.
"Pelaku ini melawan dan menyerang petugas makanya kita berikan tindakan tegas terukur," jelas Kompol Sawangin, Jumat (29/7/2022).
Usai diobati di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, tersangka ini kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Saat diinterogasi, tersangka ini mengakui sudah banyak beraksi di sejumlah TKP.
Hasilnya, polisi mendata sejumlah tempat dimana tersangka ini beraksi yakni masyarakat;
1. Kss curanmor TKP di Jalan Pelajar Ujung Kelurahan Binjai Kecamtan Medan Denai, sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU hitam dijual ke Jermal XV dijual kepada Kiki seharga Rp 1,7 juta.
2. Kss curanmor roda dua TKP di Jalan Menteng Gg. Sitinjo No.14 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, Juli 2022 kerugian 1 unit sepeda motor Supra hitam biru BK3764 AFE dijual kepada KiKi di Jermal XV seharga Rp 1,5 juta.
3. Kss curanmor roda dua TKP Jalan Amaliun No.149 Kelurahan Komat ll Kecamatan Medan Area..kerugian 1 unit sepeda motor honda Vario putih dijual kepada Juned Jermal XV seharga Rp 1,5 juta.
4. Kss pencurian bongkar rumah di Jalan Jermal XV No 12. Kelurahan Menteng
Kecamatan Medan Denai, kerugian uang tunai Rp 8.000.000.
5. Kss curanmor di Menteng Vll jenis Vario hitam biru dijual ke Jermal XV. atas nama Kiki seharga Rp 2.000.000.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan Pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Sawangin Manurung. (has)











