Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Ditreskrimsus Ambil Paksa Beras, Kabid Humas: Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 01 Juli 2022 | 13:02 WIB Last Updated 2022-07-01T06:02:00Z

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut saat mendatangi kilang yang diduga tidak memenuhi parameter yang dipersyarakatkan di Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polda Sumut angkat bicara soal tudingan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang mengambil beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang viral di media sosial (medsos).


Namun menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.


Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni lalu di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.


Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga 

tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.


Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.


"Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut," kata Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/2022) siang.


Dari kilang beras tersebut polisi mengamankan 1 karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, 1 karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan 1 karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.


Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.


"Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan," ucapnya


"Dalam waktu dekat, penyidik sudah mengagendakan untuk mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan," tandas Hadi. (mm)