Notification

×

Iklan

Iklan

Badai di Partai Ka'bah: Ketum PPP Suharso Monoarfa Didesak Mundur

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:59 WIB Last Updated 2022-08-24T04:02:19Z

ARN24.NEWS --
Tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) mendesak Suharso Monoarfa mundur dari posisi ketua umum. Desakan dilayangkan lewat surat tiga majelis DPP PPP tertanggal 22 Agustus 2022. 

"Ya betul (surat desakan mundir Suharso)," kata Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Mardiono, kemarin. 

Surat menyebutkan empat catatan yang menjadi dasar ketiga majelis PPP mendesak Suharso mundur. Pertama, suasana yang tidak kondusif di internal PPP, terutama di kalangan para kiai dan santri akibat pidato Suharso di KPK pada 15 Agustus 2022. 

Dalam pidatonya, Suharso menceritakan pengalamannya ketika dimintai "amplop" saat silaturahmi atau sowan kepada para kiai. Kedua, adanya kegaduhan seperti aksi demonstrasi yang masih berlanjut terkait keputusan DPP PPP atas hasil forum permusyawaratan partai. 

Kegaduhan itu terjadi di tingkat musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang. Tak hanya itu, ada kegaduhan menyangkut dugaan gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada KPK. 

"Sebanyak tiga majelis di DPP PPP menyatakan bahwa demonstrasi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam perjalanan sejarah PPP, dan telah menurunkan marwah PPP sebagai partai politik Islam," tulis tiga majelis di DPP PPP dalam suratnya. 

Ketiga, adanya berbagai pemberitaan mengenai persoalan kehidupan rumah tangga pribadi Suharso yang menjadi beban moral dan mengurangi simpati terhadap PPP sebagai partai Islam. 

Keempat, situasi elektabilitas PPP yang tak kunjung mengalami kenaikan sejak dipimpin Suharso. Atas dinamika itu, Mardiono merasa pihaknya mempunyai wewenang untuk melayangkan surat kepada Suharso. Apalagi, terdapat aspirasi dari kader akar rumput. 

"Kita menyikapi dinamika tiga bulan terakhir ini kok banyak persoalan, kemudian dari daerah juga meminta kepada majelis baik secara tertulis, lisan, atau melalui WA," kata Mardiono. 

"Ya kita sikapi itu saja. Itu adalah kewajiban kita sebagai majelis yang diberi amanah melalui muktamar, ya tentu kita harus sikapi itu," imbuhnya. (snd/nt)