Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Polri Kembali Periksa Putri Sambo Dikonfrontasi Kuat Maruf

Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:58 WIB Last Updated 2022-08-30T16:59:39Z

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (31/8) besok. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

ARN24.NEWS
– Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (31/8/2022) besok.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya bakal mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).


Andi mengatakan pemeriksaan besok akan lebih membahas terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.


Menurutnya, selain Putri Candrawathi pihaknya juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), serta saksi Susi.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.


Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.


Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan. (tfq/fra)